Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengatakan selama tahun 2024 telah mendeportasi sebanyak 54 orang warga negara asing akibat melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
"Terdapat 54 orang yang kami deportasi selama tahun 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Atambua Indra Maulana Dimyati saat dihubungi dari Kupang, Jumat.
Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan perkembangan deportasi WNA melalui sejumlah PLBN dan pintu masuk di NTT akibat melanggar aturan keimigrasian.
Indra menjelaskan bahwa sejumlah WNA yang dideportasi itu paling banyak didominasi oleh mereka yang tinggal di NTT (Indonesia) dari batas waktu yang ditentukan atau overstay.
Selain itu juga ada pelintas batas ilegal, yang masuk ke NTT secara ilegal melalui jalur-jalur tikus, sehingga ditangkap oleh aparat.
Dari sejumlah kasus itu, WNA dari Timor Leste paling banyak mendominasi. Hal ini karena masyarakat di Timor Leste dan NTT khususnya di Atambua mempunyai adat yang sama.
Selain itu juga hubungan kekeluargaan juga masih terjalin sehingga aktivitas keluar dan masuk Indonesia masih sering terjadi.
Karena itu, Indra mengimbau kepada WNA baik dari Timor Leste dan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri wajib menyiapkan dokumen perjalanan yang resmi dan masih berlaku.
"Selain itu juga wajib mengetahui aturan keimigrasian yang berlaku di negara tujuan," ujarnya.