Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, mengharapkan kepada Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Sultra untuk memberi sosialisasi dan pencerahan pada masyarakat terkhusus di kalangan pengusaha pasca penetapan Upah Minum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
"Saya kira kita semua memahami dan memaklumi bahwa penetapan UMP dan UMSP tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024, adapun besaran UMP 2025 Rp3.073.551,70. Mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp187.587,66 dibandingkan UMP 2024 yang sebesar Rp2.885.964,04," kata Kadistrans Sultra LM Ali Haswandy saat memimpin rapat internal dengan pengurus Tripartit Sultra di Kendari, Kamis.
Ia mengatakan, penetapan UMP tahun 2025 ini memang diakui, dan sangat dirasakan adalah kalangan pengusaha, namun dibalik semua itu tentu pemerintah pusat sudah melakukan pendalaman serta kajian yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat dan pekerja.
Dikatakan bahwa, tahun sebelumnya yang harus melalui berbagai kajian dan perhitungan khusus, namun penetapan untuk UMP tahun 2025 didasari arahan Bapak Presiden Prabowo, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dan Peraturan Menaker RI nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 serta hasil rapat Dewan Pengupahan.
Ali Haswandy mengatakan, dengan kerjasama Tripartit yang di dalamnya ada kalangan Pengusaha (APNDO), KADIN dan Serikat Buruh Pekerja untuk sama-sama memberi pencerahan di masyarakat terkait penetapan UMP yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Ketua APINDO Sultra Abu Syarif Bafadal bersama Sekretaris Umum Mahaseng Mustafa dalam keterangan terpisah mengatakan dari sisi pengusaha terkait regulasi oleh Pemerintah Pusat yang telah resmi menetapkan UMP tahun 2025 tentu harus dilaksanakan.
"Pasca penetapan UMP 2025 ini, memang para pengusaha tidak hanya di Sultra namun secara nasional ada beberapa hal yang sangat memberatkan, terutama dari biaya produksi dan usaha pasti bertambah terutama pada sektor padat karya, yang tentunya harus dipikirkan oleh pemerintah," ujarnya.
Olehnya itu, lanjut Mahaseng, di tahun 2025 pemerintah sesegera mungkin membuat kebijakan pro kepada pengusaha dalam rangka untuk meminimalisir dampak kenaikan UMP dan memberi stimulus seperti subsidi terhadap biaya BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu dapat menunda kenaikan PPN 12 persen dan memberi stimulasi terkait pengurangan PPh dan kebijakan lain yang bersifat insidentil.
"Saya yakin dengan pemberian stimulus ini bisa memberi 'angin segar' kepada pengusaha, sebab bila tidak ada, dikuatirkan akan berdampak pada pengurangan beban produksi di kalangan pengusaha yang bergerak pada berbagai usaha industri maupun sektor lain yang akhirnya akan mengurangi jumlah tenaga kerja," pintahnya.
Mahaseng yang juga Ketua Forum Kerjasama Jejaring Pemagangan (FKJP) Sultra itu mengharapkan dengan perhatian pemerintah terhadap kelangsungan pengusaha khususnya di Sulawesi Tenggara tidak ada yang secara terpaksa melakukan pengurangan tenaga kerja (PHK) dan semuanya bisa terlaksana dengan baik, aman dan lancar.