Kendari (ANTARA) - Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengawal sejumlah perusahaan yang diduga memberi upah kepada pekerja di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Persoalan ketenagakerjaan adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab LKS Tripartit yakni memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada penentu kebijakan baik di provinsi di kabupaten dalam hal ini Bupati/Walikota dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan," kata Pengurus Tri Partit Sultra, Abu Syarif Bafadal, dalam rapat teknis pengurus LKS Tripartit di Kendari, Selasa.
Rapat rutin LKS Tripartit yang dihadiri tiga unsur itu (Pemerintah, Perusahaan dan Serikat Pekerja) dibuka Kadis Nakertrans Sultra diwakili Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial, Leni Kartika dan mendapat apresiasi yang baik dari 27 anggota LKS Tripartit Sultra.
Ia mengatakan, adanya persoalan ketenagakerjaan terkait adanya perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMP maupun UMK itu terungkap setelah salah satu peserta rapat dari unsur Serikat Pekerja yang menemukan ada perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Kendari yang menggaji pekerjanya dengan kisaran Rp1,5 juta per bulan. Sementara UMK Kota Kendari 2023 sudah Rp2,9 juta per bulan atau Rp3,014 juta untuk 2024.
Hal senada diungkapkan, Mahaseng Mustafa pengurus Tri Partit Sultra mengatakan, persoalan ketenagakerjaan, baik itu pengupahan, ketersediaan lapangan kerja, kesenjangan antara dunia usaha dan dunia industri terhadap pekerja atau sebaliknya, persoalan sumber daya angkatan kerja, serta persoalan lainnya, merupakan tugas-tugas pokok LKS Tripartit yang harus diselesaikan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
“Menyelesaikan semua ini termasuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penerapannya merupakan tugas LKS Tripartit yang harus dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.
Ia mengatakan, bila beberapa tahun terakhir (2020-2022) kerja-kerja LKS Tripartit tidak berjalan efektif karena suasana pandemi Covid saat itu, maka di tahun 2024 harus lebih banyak ke lapangan melakukan monitoring dengan bertemu langsung dengan pekerja maupun pihak perusahaan.
"Kalau di tahun 2023 ini, pertemuan internal LKS Tripartit dalam membahas isu-isu ketenagakerjaan yang dilakukan dua kali, maka harapan pengurus Tripartit pada 2024 bisa dilakukan pertemuan minimal 4-5 kali dalam setahun, di luar agenda monitoring ke luar daerah," ujar Marjani, pengurus Tripartit Sultra dari unsur pekerja.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Sultra Leni Kartika menyampaikan terima kasih pada pengurus LKS Tripartit yang telah banyak memberi masukkan sekaligus program dalam hal permasalahan, isu-isu dan solusi ketenagakerjaan di Sultra.
Ia mengatakan, persoalan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian serius Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang menekankan bila ada perusahaan yang tidak disiplin dan abai terhadap kewajiban mendaftarkan ke pesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, dapat dikenakan sanksi pidana.
"Rakyat yang bekerja adalah penyumbang pajak pada negara. Di negara manapun jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan politik tetap negara." ujar Andap saat menghadiri peluncuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Pemda Muna Barat bekerjasana dengan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Untuk itu, menurut Leny, semua yang dibahas pada pertemuan ini, akan dilaporkan kepada Kadis Nakertrans Sultra untuk menjadi perhatian pada program kerja di tahun 2024.