Kendari (ANTARA) - Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripatrit Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengawali rapat pertemuan tahun 2020 untuk membahas rencana untuk melakukan sosialisasi terkait regulasi Rancaangan Undang-Undang Omnibus Law ke sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja ratusan orang ke atas.
"Kita harapkan pada Maret atau awal April 2020 ini, kegiatan sosialisasi LKS Tripartit bisa dilakukan, dengan harapan bahwa pihak perusahaan yang dikunjungi itu bisa mengetahui peran Tripartit sebagai forum mediasi, komunikasi dan konsultasi karena anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah," kata Kabid Pembinaan dan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnakertrans Sultra Muh.Amir Taslim mewakili Kadis di Kendari, Rabu.
Meskipun belum ditentukan perusahaan mana saja yang menjadi agenda kunjungan anggota Tripartit Sultra yang sudah terbentuk sejak 2017 itu, namun menurut Amir Taslim, akan disampaikan setelah mendapat arahan dan persetujuan dari Gubernur dan Kadisnakertrans sebagai ketua dan Wakil ketua LKS Tripartit Sultra.
"Yang pasti bahwa tujuan dari rekan-rekan LKS Tripartit ke pihak perusahaan itu sekaligus akan mendapat mesukan dan 'sharring' baik itu dari pihak perusahaan maupun dari pekerja sendiri," tuturnya.
Sementar itu, Sekertaris LKS Tripartit Sultra Alfian Liambo mengatakan, rencana kunjungan anggota Tripartit ke perusahaan itu adalah hal yang sangat positif dalam rangka menjalin hubungan kemitraan terutama dalam hal-hal menyangkut hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja itu sendiri.
"Dengan memandang keberadaan LKS Tripartit ini, makanya tugas dan fungsi LKS Tripartit Provinsi, maupun Kabupaten/Kota dipandang perlu diketahui oleh pihak perusahaan dan pekerja dimanapun mereka bekerja," ujaranya.
Menurutnya bahwa, penguatan LKS Tripartit saat ini juga harus dimulai dengan penguatan internal, sehingga begitu ada permasalahan yang muncul di pihak perusahaan baik itu menyangkut upah maupun hak-hak lainnya, pentingnya eksistensi tidak hanya diwujudkan dari gerak LKS Tripartit, tetapi juga unsur-unsur yang diwakilinya bisa diselesaikan dengan baik.
Dalam rangka pertemuan pertama LKS Tripartit 2020, juga membahas regulasi terkait RUU penerapatan Omnibus Law yang merupakan program utama Presiden Joko Widodo yang kini sudah masuk dalam pembahasan DPR RI.
"Yang pasti bahwa dari program Omnibus Law itu tujuannya adalah menciptakan lapangan kerja yang lebih baik dan substansi ada 11 kategori mulai dari Penyederhanaan perizinan berusahan, persyarakat investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahaan berusaha, dukungan riset dan invonasi dan lainnya sebagainya," ujar Mahasen Mustafa mewakili unsur pengusaha.
Lanjut Mahasen, namun sebagai anggota Tripartit, kita tidak perlu membawa dari 11 ruang lingkup dari Omnibus Law itu tetapi yang menjadi titik utama adalah menyangkut Ketenagakerjaan, sebab itu bersentuhan langsung dari fungsi dan wewenang dari LKS Tripartit.
"Salah satu yang menjadi perhatian kita di sini adalah masalah pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan harapan tetap memberi perlindungan bagi perkerja yang ter-PHK," ujar anggota Tripartit lainnya.
Artinya bahwa pekerja disini yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK. Dan pemerintah menambahkan perlindungan untuk pekerja terkena PHK berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sebelumnya belum masuk dalam program jaminan sosial.