Seoul (ANTARA) - Pengadilan di Seoul pada Minggu menolak permohonan penangguhan yang diajukan oleh Presiden Yoon Suk Yeol yang berupaya membatalkan surat perintah penahanan dan penggeledahan kediaman presiden, kata pejabat pengadilan.
Pengadilan Distrik Barat Seoul membuat keputusan tersebut beberapa hari setelah tim pembela hukum Yoon mengajukan keberatan untuk menangguhkan pemberlakuan surat perintah yang mereka anggap ilegal.
Tidak ada rincian langsung tentang alasan penolakan dari pengadilan.
Tim hukum Yoon mengatakan mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Kami akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung," kata Yun Gap-geun, pengacara Yoon.
"Penolakan ini tidak berarti bahwa surat perintah tersebut sah secara hukum,” tambahnya.
Pengadilan yang sama sebelumnya menyetujui surat perintah penahanan Yoon untuk diinterogasi terkait perannya dalam upaya darurat militer yang gagal pada 3 Desember.
Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah untuk menggeledah kompleks kediaman presiden di pusat Seoul.
Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi yang menangani kasus darurat militer Yoon mencoba mengeksekusi surat perintah itu pada Jumat (3/1).
Namun, kemudian lembaga antikorupsi itu menarik petugasnya dari lokasi setelah menghadapi kebuntuan selama enam jam karena Pasukan Pengamanan Kepresidenan memblokir akses masuk.
Tim hukum Yoon berpendapat bahwa surat perintah tersebut cacat secara hukum, dengan mengeklaim bahwa hakim telah memutuskannya secara sewenang-wenang dengan menyatakan hukum pidana yang melarang eksekusi surat perintah penggeledahan atau penangkapan di area militer dan keamanan terbatas tidak berlaku untuk kasus Yoon.