Kendari (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Kendari Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa vaksinasi dosis ketiga atau booster kembali diterapkan menjadi syarat bagi pelaku perjalanan dan kegiatan keramaian di daerah tersebut.
"Vaksin booster yang sebelumnya tidak lagi menjadi syarat perjalanan, kini dijadikan lagi syarat perjalanan. Untuk di Kota Kendari berlaku untuk pelaku perjalanan dan keramaian. Itu diwajibkan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendari Rahminingrum di Kendari, Jumat.
Dia menyebut, Pemerintah Kota Kendari kembali mensyaratkan wajib vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dan tempat keramaian di Kota Kendari untuk menyesuaikan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
"Dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya," ujar dia.
Dia mengajak masyarakat segera melengkapi vaksinasi hingga booster bagi, termasuk bagi yang belum vaksin agar segera melakukan vaksin sebab wabah pandemi COVID-19 belum sepenuhnya hilang dari bumi ini.
Ia menyebut cakupan vaksinasi COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Sultra ini yakni dosis satu sebanyak 277.413 atau 104,63 persen dari 265.147 target sasaran, dosis kedua 194.231 jiwa atau 73,25 persen dari sasaran dan dosis ketiga baru mencapai 19,14 persen atau 43.907 jiwa dari sasaran.
"Di Kota Kendari ini tidak pernah berhenti melayani orang vaksin. Di Dinkes itu setiap hari ada layanan vaksinasi, baik vaksin 1, 2, maupun booster. Stok vaksin juga masih aman," jelasnya.
Ia juga meminta agar masyarakat tidak lengah terhadap situasi COVID-19 yang terkendali dan membaik, namun tetap mematuhi protokol kesehatan utamanya memakai masker termasuk vaksinasi.
"Untuk menghadapi pandemi, dibutuhkan kerja sama kita semua, kita bersama-sama menggunakan masker dan disiplin prokes," kata Rahminingrum.