Kendari (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan bimbingan kepada sebanyak 62 klien anak yang berhadapan dengan hukum di sepanjang tahun 2024.
Kepala Bapas Kelas II Kendari R. Teja Iskandar di Kendari, Jumat, mengatakan para klien anak yang berhadapan dengan hukum tersebut tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Sultra, dengan jumlah terbanyak terdapat di wilayah Kota Kendari sebanyak 28 orang anak.
Kemudian, di Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Konawe masing-masing 11 orang anak, Kolaka delapan anak, Kolaka Utara dua anak, serta Kabupaten Bombana dan Kabupaten Muna masing-masing satu orang anak.
Ia mengatakan puluhan klien anak yang didampingi itu diberikan beberapa jenis bimbingan, mulai dari bimbingan dengan kategori pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), pelatihan kerja (PK), hingga pembinaan di luar lembaga (PL).
Dia menyebutkan proses untuk PB sebanyak 12 anak, CB 14 anak, PK 35 anak, bimbingan PL satu orang anak.
Menurut dia, dari jumlah anak yang dibimbing itu masih terdapat beberapa orang anak yang masih aktif dan terus melakukan bimbingan di Bapas Kelas II Kendari hingga saat ini. Namun, terdapat juga puluhan anak lainnya telah berakhir untuk masa pemberian bimbingan kepada mereka.
"Masih ada 32 anak yang masih aktif bimbingan dengan masing-masing PK mereka dan 30 anak sudah berakhir bimbingannya," ujar Teja.
Ia berharap melalui bimbingan yang diberikan Bapas Kelas II Kendari itu dapat menjadi bekal bagi anak-anak untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Apa yang mereka jalani pada masa lalu harus menjadi pelajaran berharga. Kami ingin mereka tumbuh menjadi generasi yang membanggakan,” kata Teja Iskandar.