Kendari (ANTARA) - Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi ketaatan dan kepatuhan pihak perusahaan yang tepat waktu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan karyawan, sebelum lebaran idul fitri 1442 hijriah tahun 2021.
"Lebih dari 1.780 perusahaan yang masih dinyatakan aktif, seluruhnya taat dan patuh membayarkan THR karyawan, sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," ungkap Kepala Bidang Pembinaan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Muh.Amir Taslim di Kendari, Selasa.
Amir Taslim menjelaskan, meski sebelum hari raya idul fitri terdapat 14 karyawan dari tiga perusahaan jasa yang mengadukan pembayaran THR, namun aduan tersebut langsung ditindaklanjuti dan hari itu juga, pihak perusahaan menyatakan sanggup memenuhi kewajibannya.
"Ketaatan dan kepatuhan pihak perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya keagamaan karyawan, terjadi peningkatan setiap tahun, bahkan hingga lima tahun terakhir, hampir tidak ada sidang perselisihan antara karyawan dan pihak perusahaan," ujar nya.
Disnakertrans Sultra saat ini, masih membuka posko pengaduan pembayaran THR keagamaan karyawan atau buruh perusahaan, hingga 21 Mei 2021.
Jika ada karyawan perusahaan yang merasa belum menerima hak-haknya dari perusahaan, dapat menyampaikan pengaduanya di Disnakertrans Sultra, setiap jam kerja.