Kendari (ANTARA) - Tim Opsnal Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara meringkus seorang berinisial MH (40) diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 25,48 gram.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek mengungkapkan tersangka ditangkap di rumah mertuanya di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Sabilambo, Kabupaten Kolaka pada Rabu (8/4) sekitar pukul 07.00 Wita.
"Pada saat tim melakukan penggeledahan ditemukan delapan sachet yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 25,48 gram, satu batang pireks dan dua handphone yang digunakan dalam melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam handphone pelaku ada pembicaraan bahwa buah (sabu) telah dia amankan dan ditanam di belakang rumah," kata La Ode Proyek melalui rilisnya yang diterima di Kendari, Kamis.
Ia menjelaskan setelah melakukan penagkapan terhadap tersangka, Tim Opsnal Subdit I melanjutkan pengeledahan di rumah orang tua MH di Jalan Gersamata, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
"Ditemukan beberapa barang bukti alat pres dan beberapa sachet kosong yang disimpan di gudang di dalam rumah. Kemudian tim masih melakukan upaya pencarian barang bukti lainnya yang sesuai keterangan informan bahwa sabu masih disembunyikan oleh tersangka," katanya.
Selain itu, La Ode Proyek juga mengatakan bahwa dari pengakuan tersangka dalam menguasai narkotika jenis sabu dengan cara menerima perintah dari seorang napi di Lapas Kelas II A Kendari dan tersangka merupakan jaringan Lapas Kelas II A Kendari kemudian melakukan penjualan sabu di Kota Kendari dengan cara transaksi langsung dan tempel.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.