Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk sebanyak 13 pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti (BB) yang berhasil disita sebanyak 1,3 kilogram sabu pada Januari 2025.
Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Polda Sultra pada awal tahun 2025 ini terdapat sebanyak 13 laporan polisi dengan 13 tersangka, yang terdiri dari 12 orang laki-laki dan satu orang perempuan.
"Ada total 13 orang tersangka yang diamankan di wilayah hukum Polda Sultra," kata Bambang.
Dia menyebutkan 13 orang tersangka tersebut antara lain berinisial HA, DD, IK, AT, AC, AF, AG, RAR, dan RN ditangkap di wilayah Kota Kendari.
"Sedangkan HS, AP, dan IR ditangkap di wilayah Kabupaten Konawe," ujarnya.
Bambang mengungkapkan bahwa hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 1,35 kilogram dengan total harga diperkirakan mencapai Rp1,62 miliar.
"Angka ini dihitung berdasarkan asumsi harga 1 gram sabu senilai Rp1,2 juta," ungkap Bambang.
Ia juga menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut setidaknya pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 135.411 orang dengan asumsi jika 1 gram sabu-sabu itu dikonsumsi oleh sebanyak 10 orang.
Bambang juga menyampaikan bahwa dari hasil interogasi para tersangka itu berperan sebagai kurir hingga pengedar lintas kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," sebut Bambang.
Bambang juga menegaskan komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.