Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan bahwa terdapat sebanyak 15 gugatan dari 12 kabupaten/kota di wilayah Bumi Anoa yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Mu'min Fahimuddin saat dihubungi di Kendari, Jumat, mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil residu dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terutama dari gugatan yang diajukan dari beberapa daerah tersebut.
"Di Sultra ada 11 kabupaten/kota yang sedang menghadapi gugatan, ditambah Provinsi Sultra sendiri, jadi total ada 12 wilayah yang terlibat," kata Mu'min.
Dia menyebutkan bahwa daerah-daerah tersebut, antara lain Kabupaten Muna, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Wakatobi, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Utara, Konawe Kepulauan, Kota Baubau, Kota Kendari, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mu'min menjelaskan bahwa jumlah gugatan yang masuk di MK itu lebih banyak daripada jumlah daerah yang menggugat. Sebab, ada beberapa daerah yang lebih dari satu gugatan dimasukkan ke MK.
“Di Kabupaten Buton Selatan ada tiga gugatan, dan di Kota Kendari ada dua gugatan. Jadi, ada satu wilayah yang memiliki lebih dari satu gugatan," jelas Mu'min.
Dia mengungkapkan pada tanggal 23 dan 24 Januari 2025, proses sengketa pilkada di Sultra yang berlangsung di MK telah memasuki tahap mendengarkan jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, serta penjelasan dari Bawaslu.
"Selanjutnya MK akan membacakan putusan sela atas sidang pendahuluan pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025," ujarnya.
Diketahui, setelah dilakukan penetapan terdapat sebanyak enam kepala daerah terpilih di Sulawesi Tenggara yang tidak memiliki gugatan dan akan melangsungkan pelantikan pada Februari 2025.
Enam daerah itu, antara lain Kabupaten Muna Barat, Bombana, Konawe, Kolaka, Kolaka Timur, dan Kabupaten Buton Utara.