Kendari, Antara Sultra - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tenggara, mengaku belum menemukan atau menerima aduan dari masyarakat terkait pelanggaran pemberlakuan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2017.
"Akan menindak perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Provinsi 2017 yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp2.002.625. Tetapi sejauh ini belum ada laporan perusahaan yang melanggar," kata kepala Dinas nakertrans Sultra, Saemu Alwi, di Kendari, Rabu.
Ia menegaskan, bila ada perusahaan yang yang ketahuan membayar gaji karyawannya di bawah UMP akan dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Saya kira aturannya sudah jelas. Perusahaan bandel akan dikenakan sanksi. Ancaman bukan hanya sanksi penjara, pengusaha bakal dikenakan denda. Penegasan ini tertuang pada pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.
Dalam pasal tersebut, kata Makner, pengusaha yang melanggar ketentuan UMP, dikenakan sanksi pidana hingga empat tahun penjara dan sanksi denda maksimal Rp400 juta.
"Sebagaimana bunyi pada ayat 2 pasal 160, pengabaian terhadap ketentuan UMP ini dikategorikan tindak kejahatan," katanya.
Ia mengaku, tetap ada upaya agar sanksi itu tidak sampai dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak membayar karyawannya sesuai UMP karena alasan tertentu dengan cara mengajukan permohonan penangguhan pembayaran karyawan berdasar UMP.