Kendari (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menegaskan siap memberi sanksi pemotongan tunjangan penghasilan pendapatan (TPP) bagi seluruh pegawai negeri sipil pemerintah provinsi setempat yang mangkir masuk kantor hari pertama usai lebaran.
Penegasan Gubernur Sultra itu disampaikan saat memimpin apel gabungan bersama dengan ribuan PNS lingkup Pemprov Sultra, dan diikuti pula Sekdaprov Dr Lukman Abunawas, di halaman kantor gubernur, di Kendari, Senin.
"Sanksinya adalah dipotong tunjuangan penghasilan pendapatan selama lima hari kerja," kata Nur Akan tanpa menyebut besaran nilainya.
Besaran TPP bagi setiap PNS lingkup Pemprov Sultra didasarkan atas pangkat, jabatan serta eselonnya.
Pejabat eselon dua setingkat kepala dinas atau kepala badan, TPP di luar gaji diberikan senilai Rp10 juta hingga Rp12 juta per bulan, pejabat eselon III (kepala bidang) senilai Rp3,5 juta per bulan, eselon IV (kepala sub/seksi) senilai Rp1,7 juta-Rp2 juta, sedangkan golongan dua dan tiga non jabatan mendapat TPP antara Rp850 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Gubernur dua periode itu mengatakan kehadiran PNS untuk masuk kerja pada hari pertama usai liburan panjang Idulfitri 1437 Hijriah itu adalah merupakan kewajiban sebagai abdi dan aparatur sipil negara (ASN). "Kewajiban masuk kerja hari pertama hingga hari-hari seterusnya itu adalah sudah menjadi aturan yang harus ditaati oleh seluruh aparatur di seluruh Indonesia, tidak terkecuali bagi PNS di Sultra," ujarnya lagi.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan tim pengawas internal bahwa belum semua PNS masuk kerja di hari pertama ini, namun bila yang bersangkutan tidak ada alasan yang jelas maka sanksinya jelas sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
"Kalau pun ada beberapa PNS yang tidak masuk kerja hari pertama dengan alasan orang tuanya meninggal, masih diberi toleransi. Namun bila yang bersangkutan hanya alasan karena kampungnya jauh yang sulit dijangkau kendaraan sehari melalui laut dan darat maka tidak ada tolerasni dan tetap diberi sanksi," ujarnya pula.