Kendari (Antara News) - Sebanyak 57 (PNS) lingkup Pemeritah Provinsi Sulawesi Tenggara akan mendapat sanksi hingga pemecatan karena berbagai kategori pelanggaran dalam Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sekertaris Daerah Provinsi Sultra, Lukman Abunawas di Kendari, Senin, mengatakan dari 57 PNS yang akan mendapat sanksi tersebut, tiga orang di antaranya akan mendapat sanksi berat berupa ancaman pemecatan sebagai PNS.
"Berdasarkan hasil kajian dan penelitian tim yang ditugaskan untuk mendaat seluruh PNS yang ada dilingkungan pemerintah provinsi, sekutar 3-4 orang diperkirakan mendapat sanksi pemecatan," katanya.
Tanpa menyebut identitas PNS yang akan mendapat sanksi berat tersebut, namun menurut mantan Bupati Konawe itu mengatakan, ancaman pemecatan PNS yang dinilai telah berunagkali melakukan pelanggaran disiplin pegawai itu sudah ada di tangan gubernur Sultra selaku pembina dan penanggungjawab tertinggi pegawai yang ada di Provinsi.
Ia mengatakan, sanksi pemecatan pegawai seperti yang diatur dalam PP 53/2010 tentang kedisiplinan tersebut, bila tidak masuk kerja dan mentaati jam kerja selama 46 hari dihitung secara akumulatif selama satu tahun, maka pegawai yang bersangkutan dapat dipecat.
Bahkan, lebih tragis lagi bila dalam dua bulan berturut-turut, seorang pegawai ditemukan tidak hadir selama 46 hari, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemberian sanksi kepada PNS yang malas itu, terdiri teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman seperti ini masuk kategori sanksi ringan, semantara sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat masuk kategori hukuman sedang.
Tetapi bila ada pegawai yang sudah di atas 45 hari tidak masuk kerja maka dikenai hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak terhormat. "Jenis-jenis hukuman inilah yang sedang kami terus sosialisasikan kepada seluruh PNS di lingkup pemerintah provinsi dan bahkan di kabaupaten dan kota di Sultra," terangnya.
Sebelumnya Gubernur Sultra, Nur Alam pada berbagai kesempatan menegaskan, sebagai pimpinan tertinggi di Sultra, sangat mempertimbangkan bila ada pegawai yang melakukan pelanggaran. "Kalau sifatnya pelanggaran ringan dan sedang, mungkin saja masih bisa diberi teguran, tetapi bila ada PNS yang sudah bertahun-tahun tidak masuk kantor, maka tentu tidak bisa lagi ditolerir," ujarnya.
Gubernur yang sudah dua periode menjabat sebagai orang nomor satu di Sultra berpasangan dengan wakilnya HM Saleh Lasata itu mengungkapkan, sebenarnya sangat berharap di masa kepemimpinannya tidak ingin menerapkan istilah "pecat memecat" sepanjang pegawai itu masih mau berubah yang lebih baik.
"Seorang pegawai seharusnya malu bila ada yang mendapat sanksi berat hingga pada pemecatan. Apakah itu pemecatan secara hormat atau tidak hormat," ujarnya.