Kasus Supriyani, JPU diminta kedepankan hati nurani
Selasa, 29 Oktober 2024 19:53
ANTARA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia meminta serta mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penganiayaan murid SDN 4 Baito oleh guru honorer Supriyani, agar penuntutannya berdasarkan hukum dan hati nurani. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwandi, saat berkunjung ke Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Selasa (29/10). (Saharudin/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.