Kendari, (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H Nur Alam menyatakan rasa kepuasan dan terima kasih kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang hadir pada upacara gabungan yang rutin dilaksanakan sekali di setiap awal bulan.
"Kehadiran PNS dalam menghadiri apel gabungan kali ini ada hal yang luar biasa. Kalau bisa dipertahankan dan terus ditingkatkan," katanya saat memberi amanah dan arahan pada apel gabungan yang dihadiri Sekda Provinsi, H Lukman Abunawas dan seluruh pimpinan forum SKPD dan ribuan PNS lingkup Pemprov Sultra, yang dilaksanakan dihalaman kantor gubernur bumi praja Andonohu, Senin.
Menurut gubernur, kehadiran PNS pada upacara gabungan setiap awal bulan adalah langkah maju yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin kerja pegawai sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Dismaping itu, berdasarkan Permendagri nomor 19/2013 yang salah satu pasalnya adalah terkait disiplin kerja menyebutkan bahwa setiap pegawai wajib hadir dan melaksanakan tugas minimal 7,5 jam sehari.
Artinya bahwa, kalau ada pegawai yang hanya masuk kerja tidak cukup sesuai dengan aturan, maka yang bersangkutan bisa dikategorikan telah melakukan `korupsi` waktu, sehingga tidak wajib diberi tunjangan penghasilan tambahan (TPP).
"Jadi aturannya adalah PNS harus masuk kerja mulai pukul 07:30 wita dan pulang pukul 15:30 Wita," katanya seraya menambahkan, penerapan disiplin pegawai pihaknya juga telah menugaskan aparat Polisi Pamong Praja (Pol-PP) yang mengawai absesni disetiap instansi.
Terkait masalah TPP bagi PNS, kata gubernur yang sudah dua periode itu mengatakan, adalah kebijakan yang hanya diterapkaan dilingkup pemerintah provinsi Sultra, sementara di provinsi lain di tanah air masih jarang ditemukan.
"Terus terang pemberian TPP bagi PNS dilingkup pemprov Sultra adalah kebijaka gubernur di era saya, dan mungkin hanya satu-satunya di Tanah Air," ujarnya.
Pemberian TPP dilingkup Pemprov Sultra nilainya bervariasi. Untuk pejabat eselon II (Kadis, Kepala Badan dan Kepala Biro) diberikan tunjangan Rp10,5 juta-Rp12,5 juta per bulan, eselon III Rp3,5 juta, eselon IV Rp1,5 juta, golongan tiga non eselon Rp1 juta dan golongan I dan II berkisar antara Rp750.000 hingga Rp850.000 per bulan.
"Karena sifanya kebijakan, maka TPP bisa saya cabut bila penerapan disiplin pegawai itu tidak berjalan sesuai yang diinginkan," kata gubernur.