Jakarta (ANTARA) - Komisi XIII DPR RI mengatakan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) bisa memberdayakan sumber daya manusia (SDM) yang ada terlebih dahulu untuk merespons permintaan penambahan pegawai.
“Terkait dengan restrukturisasi itu, sementara mereka masih bisa, bukan masih bisa, harus melakukan pemberdayaan, penggunaan source (sumber daya) yang ada. Itu spirit yang kami tegaskan tadi,” kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa untuk kantor wilayah juga bisa menggunakan yang ada terlebih dahulu dengan menambahkan plang nama KemenHAM.
“Ya di sanalah butuh Komisi XIII sebagai mitra kerja yang saling mengingatkan dan saling bahu-membahu, saling bantu-membantu,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Komisi XIII juga siap memberikan arahan ataupun masukan kepada KemenHAM yang merupakan kementerian pecahan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan dibentuk oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan bahwa memerlukan penambahan jumlah pegawai di lingkungan kementeriannya sebanyak 2.166 orang atau dari 378 orang menjadi 2.544 orang.
Pigai merinci total pegawai di tingkat pusat pada 2024 sebanyak 188 orang yang terdiri atas seorang direktur jenderal, enam orang pimpinan tinggi pratama, sembilan orang dalam jabatan struktural, 92 orang dalam jabatan fungsional tertentu, 66 pelaksana, dan 14 PPK.
Untuk jumlah pegawai untuk tingkat wilayah sebelum terjadi perubahan struktur dan organisasi kementerian sebanyak 190 orang.