Kendari (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam memecat 16 pegawai negeri sipil (PNS) lingkup pemerintahan provinsi.
"Pemecatan belasan PNS lingkup pemprov Sultra itu karena terbukti membangkan dan berulang kali tidak lagi melakukan tugas dengan baik. SK pemecatan itu sudah ditandatangani gubernur Sultra," Kata Sekertrais Daerah Sultra, Dr Lukman Abunawas di Kendari, Kamis.
Tanpa menyebut nama dan tempat tugas para PNS yang diberhentikan secaara tidak hormat tersebut, namun menurut mantan Bupati Konawe dua periode itu, pemecatan karyawan PNS setelah melalui beberapa pertimbangkan yang ada baik melalui persyaratan perundang-undang maupun peraturan pemerintah dan surat edaran kepala BAKN.
Ia mengatakan, awalnya gubernur Sultra tidak pernah mempunyai niat apalagi keinginan untuk memecat setiap PNS yang dinilai bandel, namun karena yang bersangkutan sudah beberapa kali mendapat teguran tetapi tidak juga diindahkan.
Umumnya PNS yang dipecat dengan tidak hormat itu karena yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih. bahkan ada beberapa diaantaara karyawan itu sudah bertahun-tahun meninggalkan tugas.
Padahal, kata Lukman, telah dilakukaan pemanggilan ulang agar mereka kembali bekerja seperti semula oleh pimpinan instansi mereka, namun tidak juga menbdapat respon (diindahkan).
"Kita berharap, dengan kasus pemecatan belasan PNS itu merupakan sanksi dan efek jerah dan tidak ada lagi PNS berikutnya yang ikut diberhentikan dengan tidak hormat tersebut," ujaranya.
Data dari Biro Organisasi dan tata laksana setda provinsi Sultra, jumlah pegawai negeri sipil lingkup pemprov saat ini mencapai lebih dari 7000-an orang yang tersebar pada 24 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di luaar Biro dan kantor layanan dibawa sekertariat daerah.