Kendari (ANTARA News) - Sebanyak 31 pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sanksi, satu di antaranya dipecat sebagai pegawai negeri sipil.
Bupati Konawe, Lukman Abunawas kepada wartawan di Kendari, Rabu mengatakan, pemberian sanksi bagi pegawai negeri lingkup Kabupaten Konawe, karena dinilai tidak disiplin dan banyak melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian dari aturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanpa menyebut identitas seorang PNS yang dipecat dengan tidak hormat itu namun menurut bupati, pemberian hukuman bagi PNS itu, sanksinya bermacam-macam sesuai dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan. Sanksi hukuman yang diberikan mulai dari hukuman berat berupa pemecatan, dipindahtugaskan ke tempat lain, hukuman menegah dan hukuman ringan.
Dari jumlah karyawan yang mendapat hukuman selain yang dipecat, dipindahtugaskan dari jabatannya ke tempat lain, ada sembilan orang mendapat hukuman menegah dengan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan 20 orang lainnya mendapat hukuman ringan dengan teguran lisan.
Menurut bupati pemberian sanksi dan pemecatan pegawai itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Nomor 8 tertanggal 9 Januari 2012 tentang penjatuhan hukuman PNS lingkup kabupaten Konawe.
Dibagian lain kata Lukman Abunawas, terkait kinerja bagi pegawai negeri terhadap pelayanan kepada masyarakat, jajaran Pemkab Konawe bersama Legislatif juga telah mengeluarkan satu keputusan bersama terkait perubahan hari kerja lingkup pemerintah Kabupaten Konawe dari lima hari kerja menjadi enam hari kerja.
Ia mengatakan, pemberlakuan enam hari kerja di lingkup pemerintah Kabupaten Konawe mulai tanggal 2 Januari 2012, dengan dasar bahwa hasil evaluasi selama hampir delapan tahun pemberlakuan lima hari kerja, kinerja para pegawai negeri sipil selama ini dinilai tidak efektif.
"Jadi ada beberapa pertimbangan sehingga diberlakukan enam hari kerja diantaranya, bila PNS pada siang hari meminta izin untuk kembali makan siang dan sholat di rumahnya ada sekitar 40 persen dari jumlah seluruh pegawai itu tidak kembali lagi ke kantor," katanya.
Pertimbangan lain adalah, dengan waktu enam hari kerja pelayanan kepada masyarakat akan lebih panjang waktunya terutama bagi masyarakat yang dari desa akan berurusan di ibu kota kabupaten, tidak lagi harus bermalam dua malam tetapi sisa hari Minggu saja karena hari Sabtu juga tetap ada pelayanan.(Ant).