Kendari (ANTARA News) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi seharusnya dipecat karena integritas mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan lagi, kata seorang politikus Partai Demokrat.
"Idealnya PNS yang terbukti korupsi bukan hanya tidak dibolehkan menduduki jabatan struktural dalam birokrasi tetapi wajar dipecat karena mencederai semangat menciptakan pemerintahan bersih dan berwibawa," kata Ketua DPD Partai Demokrat Sultra Muh Endang SA di Kendari, Rabu.
Pejabat birokrasi dituntut menempatkan diri sebagai teladan bagi publik namun hal itu hanya akan menjadi ilusi kalau yang bersangkutan cacat hukum.
"Kebanggaan apa bagi seorang PNS yang menduduki suatu jabatan kalau pernah mendekam dalam jeruji. Yang bersangkutan kehilangan kepercayaan diri untuk mengarahkan bawahannya," kata Endang yang juga Wakil Ketua DPRD Sultra.
Hal ini terbukti dengan tingginya sorotan publik terhadap penempatan pejabat di suatu daerah yang diketahui narapidana korupsi.
Oleh karena itu, surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menekankan pencopotan PNS dari jabatan struktural harus ditaati para kepala daerah.
Namun kenyataannnya di daerah-daerah masih ditemukan adanya PNS terpidana korupsi yang menempati jabatan birokrasi.
Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/4329/SJ/tanggal 29 Oktober 2012 tentang pemberhatian terpidana korupsi PNS dari jabatan struktural.
Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa kurun waktu lima tahun terakhir tercatat ada 153 PNS yang bekas terpidana.
"Surat edaran itu sudah disosialisasikan ke berbagai daerah. Ini peringatan bagi pemerintah daerah bahwa hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian," kata Endang.(Ant).