Mamuju (Antara News) - Bupati Mamuju, Sulawesi Barat, Suhardi Duka
mengancam pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dianggap malas
datang ke kantor.
"Kami kecewa berat terhadap oknum PNS yang malas berkantor. Jika
terus-terusan malas berkantor maka pemerintah akan melakukan langkah
tegas berupa pemecatan," kata Bupati Mamuju, Suhardi Duka di Mamuju,
Kamis.
Menurutnya, beberapa nama oknum PNS yang tergolong malas telah ia kantongi. Namun, bupati belum mengumumkan oknum PNS tersebut.
"Pastinya ada lima oknum PNS yang malas berkantor baik yang bekerja di
wilayah kecamatan maupun pada sejumlah SKPD. Belum dapat kami beberkan
diantara nama PNS yang kami maksud,"ungkapnya.
Ia menyampaikan, pemecatan terhadap PNS yang malas tersebut juga telah
diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang
disiplin PNS.
Dalam PP ini kata bupati telah dijelaskan batas maksimal PNS tidak
masuk bekerja yaitu empat puluh enam hari secara berturut-turut tanpa
ada keterangan yang jelas maka akan dilakukan pemecatan.
"Aturan ini cukup jelas. Sangsi ini perlu kita berlakukan sebagai efek
jerah terhadap PNS dan sebagai pembelajaran bagi PNS lainnya untuk dapat
berprilaku disiplin dalam melaksanakan tugas-tugasnya,"terang Suhardi.
Bupati dua periode ini menyampaikan, pelanggaran berat yang dilakukan
oknum PNS ini perlu diberikan tindakan tegas sehingga tak ada lagi
aparatur pemerintah yang bermalas-malasan.
Sekarang ini kata dia, pemerintah kabupaten juga telah berencana untuk
memberikan tunjangan kinerja PNS dengan harapan tingkat disiplin menjadi
lebih baik.
"Tunjangan kinerja pegawai telah kami rancang. Hal ini kami lakukan agar tingkat disiplin PNS menjadi lebih baik," katanya.