Kendari, (Antara News) - Pemerintah daerah harus konsisten menyelenggarakan pemerintahan bersih dan berwibawa dengan memecat pegawai negeri sipil yang telah divonis berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi.
"Idealnya PNS yang terbukti korupsi bukan hanya tidak boleh menduduki jabatan struktural dalam birokrasi tetapi wajar dipecat karena integritas mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra Muh. Poli di Kendari, Jumat.
Pejabat birokrasi dituntut menempatkan diri sebagai teladan bagi publik namun hal itu hanya akan menjadi ilusi kalau yang bersangkutan cacat hukum.
"Kebanggaan apa bagi seorang PNS yang menduduki suatu jabatan kalau pernah mendekam dalam jeruji. Yang bersangkutan kehilangan kepercayaan diri untuk mengarahkan bawahannya," kata Poli yang juga ketua Fraksi PKS DPRD Sultra.
Hal ini terbukti dengan tingginya sorotan publik terhadap penempatan pejabat di suatu daerah yang diketahui nara pidana korupsi.
Oleh karena itu, surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menekankan pencopotan PNS dari jabatan struktural harus ditaati para kepala daerah.
Namun kenyataannnya di daerah-daerah masih ditemukan adanya PNS terpidana korupsi yang menempati jabatan birokrasi.
Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/4329/SJ/tanggal 29 Oktober 2012 tentang pemberhatian terpidana korupsi PNS dari jabatan struktural.
"Surat edaran itu sudah disosialisasikan ke berbagai daerah. Ini peringatan bagi pemerintah daerah bahwa hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian," kata Endang.