Kendari (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Abdul Karim, Kamis, mengatakan, sebanyak 13 mantan anggota DPRD Kota Kendari akan menjalani eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kendari setelah putusan Mahkamah Agung (MA) itu turun dan diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari 6 September 2012.
"Proses eksekusi 13 mantan anggota dewan kota itu terkait kasus korupsi berjamaah di DPRD tahun 2003-2004, yang akan dilaksanakan langsung jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada hari Senin tanggal 17 September 2012," kata Kajati Sultra yang baru menjabat lebih dari 10 hari di daerah ini. (ANT).