Kendari (Antaranews Sultra) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Mudim Aristo mengatakan hanya jaksa profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang yang dapat memberantas tindak pidana korupsi karena pelakunya orang-orang intelektual.
"Saat ini pelaku korupsi bukan orang-orang bodoh tetapi kalangan intelektual dan memiliki kedudukan jabatan terpandang, sehingga para jaksa harus meningkatkan kemampuan diri," kata Kajati Mudim di Kendari, Jumat.
Jaksa dalam bekerja mengungkap dan memberantas korupsi harus menyadari bahwa pelaku lebih cerdik memanfaatkan peluang dengan modus yang sulit sehingga kadang-kadang lolos dari jeratan hukum.
Jaksa tidak boleh percaya begitu saja atas laporan adminitrasi dari pengelola uang negara karena mungkin saja direkayasa atau fiktif di lapangan, sehingga harus melakukan pembuktian secara faktual.
Ia memberi contoh, pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa yang tidak sepenuhnya dipertanggungjawabkan para kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran.
"Sebagian kepala desa hanya tahu tanda tangan dokumen laporan penggunaan uang tanpa memastikan dugaan laporan fiktif yang membawa konsekwensi hukum. Sekarang ini sudah ada pihak ketiga yang spesialis membantu kepala desa menyusun laporan pengunaan dana desa," ujarnya.
Wakil Kepala Kejati Sultra Tomo mengatakan profesionalitas jaksa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab meliputi dedikasi, loyalitas dan integritas.
"Publik saat ini sudah kritis dan pandai menilai tentang apa yang telah dilakukan kejaksaan, bahkan tidak tanggung-tanggung menyatakan kejaksaan belum bekerja optimal memberantas korupsi," katanya.
Oleh karena itu, jajaran kejaksaan harus solid dan saling menguatkan dalam menunaikan wewenang dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.