Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai jika kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berlarut maka kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian (Polri) bisa menurun.
"Pada prinsipnya bahwa kalau ini berlarut-laut, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini makin turun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Boyamin mengatakan pada awalnya polisi terbilang hebat lantaran dianggap mampu membersihkan oknum-oknum "nakal".
Terlebih, menurut pantauannya di media sosial, banyak masyarakat yang mendukung upaya polisi untuk menangani kasus Firli sehingga hal itu harus dipegang teguh oleh aparat penegak hukum.
"Nah itu yang harus diperhatikan oleh kepolisian sendiri, jangan sampai ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum ini," ujarnya.
Lalu, adanya dugaan penguluran waktu oleh sejumlah pihak, dia beragumen berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi yang menyatakan penanganan korupsi harus dilakukan secepatnya.
Hingga kini, dia menilai pihak termohon belum juga menuntaskan perkara.
Oleh karena itu, dia menduga penyidikan ini telah dihentikan secara tidak sah.
Kendati demikian, terkait itu, dia juga menyatakan tidak bisa berasumsi penguluran kasus ini diduga lantaran Firli merupakan purnawirawan Polri.
"Saya tak bisa menuduh itu, kalau nanti misalnya saya sampai gugat enam kali ternyata tidak ada proses berikutnya, ya berarti tuduhan itu bisa aja ada pembenaran," ujarnya.
Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sidang praperadilan di PN Jaksel diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Sebagai pihak termohon, yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI dan LP3HI terhadap Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri, pada Jumat (5/4).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jika kasus Firli berlarut maka kepercayaan ke Polri dinilai turun