Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengimbau seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di Kabupaten/Kota se-Sultra untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran refocusing dalam penanganan COVID-19 baik yang dianggarkan melalui dana APBN maupun APBD.
"Kami harapkan, pemanfaatan anggaran relokasi dan refocusing pada masing-masing instansi OPD tidak disalahgunakan, sebab ancaman pidana menanti bila tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raden Febrytriyanto, di Kendari, Rabu.
Pernyataan yang disampaikan Kajati Sultra itu setelah mendapat instruksi dari Kejaksaan Agung dan instruksi yang sama diteruskan ke Kejaksaan Negeri masing-masing di kabupaten kota di Sultra.
Kajati Sultra mengungkapkan seluruh kepala Kejaksaan Negeri agar memantau perkembangan dan situasi daerahnya, sehubungan dengan pelaksanaan keadaan darurat COVID-19, termasuk perkembangan pendampingan anggaran refocusing dan pelaksanaan tugas penegakan hukum di daerah masing-masing.
Di bagian lain, Mantan Wakajati Jawa Barat itu mengungkapkan, selama dirinya menjadi Kajati di Sultra, peran media dalam rangka memberi masukan dan kritikan bagi kenerja kejaksaan dipandang sangat luar biasa.
"Tentu harapan kami, media massa selalu memberikan kritik membangun, menjadi kontrol serta menjadi sarana penyampaian hasil kinerja kami kepada masyarakat," tuturnya.