Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah RI telah menyerahkan draf kerja sama untuk pemindahan narapidana Bali Nine ke Pemerintah Australia.
“Kami sudah menyerahkan sebuah draf untuk dipelajari oleh Pemerintah Australia, khususnya oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta,” kata Yusril saat konferensi pers bersama setelah pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa.
Yusril menjelaskan, draf tersebut berisi poin-poin persyaratan yang diajukan Pemerintah Indonesia untuk pemindahan narapidana. Poin tersebut, diantaranya Pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.
Selain itu, Indonesia akan memindahkan narapidana tersebut dalam status sebagai narapidana, tetapi apabila Pemerintah Australia akan memberikan grasi, amnesti, maupun remisi kepada narapidana setelah dipindahkan, maka Indonesia akan menghormatinya.
Indonesia juga meminta untuk tetap mempunyai akses memantau narapidana setelah dikembalikan ke negara asalnya. Selain itu, kerja sama pemindahan narapidana ini diharapkan bersifat timbal balik atau resiprokal.
“Artinya, kalau suatu saat Pemerintah Indonesia juga meminta agar narapidana WNI di negara yang bersangkutan, kami minta untuk dikembalikan, juga akan dipertimbangkan oleh negara yang bersangkutan,” kata Yusril.
Selain itu, tambah dia, Indonesia menegaskan bahwa orang yang tersangkut dengan kasus narkotika ditangkal seumur hidup sehingga tidak bisa masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yusril berharap Pemerintah Australia dapat mempelajari secepat mungkin draf dimaksud.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama masalah ini dapat didiskusikan dan dicapai suatu kesepakatan sehingga proses transfer of prisoners (pemindahan narapidana) itu dapat dilaksanakan,” kata dia.
Pemindahan narapidana Bali Nine ke negara asalnya merupakan permintaan Pemerintah Australia. Kelanjutan proses pemindahan narapidana itu menjadi salah satu poin perbincangan saat Yusril menerima Tony di kantornya, Selasa siang.
Menurut Yusril, diskusi berlangsung cukup panjang. Baik Pemerintah Australia dan Indonesia, kata dia, sama-sama menyadari bahwa belum ada undang-undang yang khusus mengatur pemindahan narapidana.
Akan tetapi, Presiden RI Prabowo Subianto memiliki keinginan dan iktikad baik untuk mempertimbangkan dengan seksama permohonan pemindahan narapidana yang diajukan oleh Pemerintah Australia.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada tahun 2018.
Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Mereka adalah Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI serahkan draf kerja sama pemindahan Bali Nine ke Australia