Kendari (Antaranews Sultra) - Kepala Kejaksaan Sulawesi Tenggara Mudin Aristo, SH MH mengimbau jajaran pemerintahan desa agar mengelola keuangan negara melalui dana desa yang mencapai miliaran rupiah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Sepanjang pengelolaan dana desa sesuai ketentuan dan kepala desa sebagai penanggung jawab komitmen menjalankan program yang telah disepakati dengan warganya dipastikan bebas dari masalah hukum," kata Mudin di Kendari, Jumat.
Jajaran Kejaksaan Sulawesi Tenggara berkomtimen mengawal dana desa untuk memberikan masukan atau saran tentang pengelolaan keuangan negara yang benar.
"Jangan ada persepsi bahwa Kejaksaan mengawal dana desa aman dari jeratan. Jaksa bekerja profesional sesuai ketentuan yang berlaku bukan melindungi kepala desa yang menyalahgunakan dana desa," katanya.
???Buktinya, kata dia Kejaksaan sedang memproses hukum sejumlah kepala desa dan aparat desa yang diduga kuat merugikan keuangan negara yang bersumber dari dana desa.
Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak yang diberi tanggung jawab mengelolah uang negara menjunjung tinggi rasa tanggung jawab dan memelihara integritas.
"Kalau ada keraguan atau kekhawatiran terjadinya penyimpangan dalam implementasi kegiatan dana desa maka tidak perlu ragu-ragu mendiskusikan dengan para jaksa atau mendatangi kantor kejaksaan di daerah setempat," ujar Mudin yang pernah menjabat Kejari Kolaka 2004-2008.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara DR Amir Faisal mengatakan kehadiran institusi Kejaksaan dalam kapasistas sebagai pengawal dana desa sangat positif.
"Para kepala desa mesti memanfaatkan secara baik dan bertanggung jawab kehadiran institusi kejaksaan dalam pendampingan pengelolaan dana desa. Artinya, sebelum menyimpang konsultasikan dengan para jaksa," kata Amir.