Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mengatakan, judi online (judol) mempunyai dampak ekonomi sistemik yang signifikan terhadap penurunan simpanan nasabah kelas menengah ke bawah, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas sektor keuangan.
“Dana yang dihabiskan untuk judol mengurangi konsumsi rumah tangga pada sektor-sektor produktif,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dicky menuturkan, perputaran uang transaksi judi online juga meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal lainnya, yang dapat mengganggu stabilitas sektor keuangan.
Selain itu, dana dari transaksi judi online juga berpotensi menimbulkan capital outflow mengingat dana tersebut pada akhirnya ditransfer ke bandar judi online yang berlokasi di luar negeri.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan pemberantasan judi online di Tanah Air. Sinergi, koordinasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan semakin diperkuat.
Para pemangku kepentingan termasuk di dalamnya pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia Anti-Scam Centre atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kementerian dan lembaga terkait.
Sebelumnya, OJK telah memblokir lebih dari 8.000 rekening guna memberantas judi dalam jaringan (online) di Indonesia.
Berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024, semua bank telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online.
Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, PPATK ataupun aparat penegak hukum lainnya.
Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran.
Dalam hal ini, Enhance Due Diligence (EDD) merupakan kegiatan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.