Laworo (ANTARA) - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Edison, mengimbau masyarakat yang masih memegang sertifikat tanah analog untuk segera melakukan peralihan ke sertifikat elektronik.
Edison mengatakan imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem pertanahan nasional yang tengah digalakkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya modernisasi sistem pertanahan nasional,” ujar Edison saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/9).
Menurut Edison, hingga saat ini BPN Muna Barat telah menerbitkan sebanyak 841 sertifikat elektronik dari total 55.647 sertifikat yang telah terdaftar. Artinya, masih terdapat 54.806 sertifikat yang masih berbentuk analog dan belum dialihkan ke format digital.
“Kami harap masyarakat yang masih memegang sertifikat analog untuk segera beralih ke sertifikat elektronik,” katanya
Ia menjelaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan dilakukan untuk menciptakan sistem yang lebih cepat, tepat, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Peralihan dari sistem manual ke elektronik, menurutnya, bukanlah sebuah perubahan besar, melainkan penyederhanaan proses yang memberikan banyak manfaat.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena seluruh proses telah dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” ujar Edison.
Program sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN, dengan tujuan meningkatkan transparansi, akurasi data, serta perlindungan hukum atas aset tanah masyarakat.

