Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengusulkan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat surat edaran mengenai imbauan biaya cek kesehatan jamaah calon haji tidak di atas Rp1 juta.
"Sebaiknya, Kementerian itu membuat surat edaran kepada daerah biar ada dasarnya. Kalau tidak ada itu, nanti daerah akan membuat kebijakan tersendiri," kata Wachid dalam rapat Panja Biaya Haji bersama Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pada saat ini masih terdapat beberapa daerah yang mematok biaya pemeriksaan kesehatan jamaah calon haji di atas Rp1 juta, bahkan mencapai Rp2 juta. Contohnya, daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan biaya pemeriksaan kesehatan jamaah haji mencapai Rp1,1 juta.
"Ada yang Rp1 juta, Rp1,2 juta, ada yang Rp2juta. Di Jakarta hanya Rp750 ribu. Itu dibuat surat edaran," kata dia.
Diketahui, Indonesia menerapkan pemeriksaan kesehatan bagi jamaah calon haji. Kegiatan itu disebut istithaah.
Pemeriksaan atau pengecekan kesehatan tersebut adalah pemeriksaan kesehatan yang wajib dilakukan jamaah calon haji untuk memastikan kondisi fisik dan mental jamaah cukup kuat untuk menunaikan ibadah haji.
Pemeriksaan tersebut pun bertujuan untuk mencegah risiko kesehatan yang dapat membahayakan jamaah atau mengganggu pelaksanaan ibadah haji.
Istithaah kesehatan haji merupakan syarat utama pemberangkatan jamaah calon haji dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji.
Pada Haji 2025, keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jamaah calon haji Indonesia direncanakan berlangsung pada 2 hingga 16 Mei 2025.
"Kita insya Allah tanggal 2–16 Mei itu pemberangkatan jamaah haji gelombang I. Jadi tanggal 1, jamaah sudah masuk ke asrama dan pemberangkatan jamaah haji dari Makkah ke Arafah itu 4 Juni," kata Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat seputar Haji 2025 yang digelar oleh Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi Komisi VIII DPR pada Kamis (2/1).
Sementara itu, ujarnya melanjutkan, keberangkatan gelombang terakhir jamaah Indonesia menuju Tanah Suci tanggal 31 Mei 2025.
"Closing date 31 Mei 2025. Closing date sudah tidak ada penerbangan lagi tanggal 31 Mei 2025," ujar Hilman.
Adapun puncak ibadah haji mulai digelar 5 Juni 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panja DPR usul buat surat edaran biaya cek kesehatan calon jamaah haji