Kendari (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bombana meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial JU (41) di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), saat hendak mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Bombana AKP Arman saat dihubungi di Kendari, Sabtu malam, mengatakan bahwa penangkapan terhadap JU tersebut dilakukan di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 22.00 WITA.
Ia menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat seorang laki-laki mencurigakan diduga akan melakukan transaksi sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP).
"Menindak lanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan mendapati satu orang laki-laki berinisial JU sedang berada di halaman rumah belakang warga di TKP," kata Amrman.
Dia menyebutkan saat itu juga pihaknya langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap JU. Saat itu, pelaku tersebut mengakui dirinya tengah mencari titik tempat untuk mengambil paket sabu-sabu yang dipesan dengan Harga Rp300 ribu berdasarkan petunjuk dari perempuan berinisial MA.
"Kemudian personel Sat Resnarkoba Bersama JU pergi ke lokasi yang dimaksud sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh perempuan inisial MA tersebut," ujarnya.
Arman menjelaskan bahwa sesampainya di tempat tersebut, JU langsung mengambil paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 gram itu yang dibungkus oleh pipet plastik berwarna merah jambu.
"Saat dia mengambil paket itu disaksikan langsung oleh masyarakat setempat dan personel Sat Resnarkoba Polres Bombana," jelas Arman.
Dia menuturkan bahwa usai mengambil paket sabu tersebut, JU beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bombana untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JU melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.