Kendari (Antaranews Sultra) - Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripatrit Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2018 telah melahirkan beberapa pokok pikiran melalui empat kali pertemuan di provinsi dan satu kali pertemuan tingkat regional di Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Saemu Alwi melalui Kabid Hubungan Industrian dan Jamsos, Amir Taslim, di Kendari, Jumat, mengatakan, sedikitanya ada tiga isu strategis yang menjadi sarana representatif untuk memetakan persoalan - persoalan ketenagakerjaan.
Tujuannya, menghasilkan rumusan solusi yang akan dituangkan lebih lanjut dalam bentuk perbaikan kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan.
"Isu strategi yang kami maksud di sini adalah, terkait pola hubungan kerja dan perlindungan pekerja/buruh dalam hubungan kemitraan, kemudian menyangkut evaluasi kebijakan upah minimum, dan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), kompensasi dan perlindungan pekerja yang ter-PHK," ujarnya.
Dalam diskusi pembahasan terkait isu-isu strategis itu, menjadi agenda akhir dalam pertemuan akhir dari pengurus LKS Tripartit yang didalamnya tergabung tiga unsur perwakilan yakni dari pengusaha, bruh/pekerja dan unsur pemerintah.
"Diskusi kecil ini, pengurus LKS Tripartit Sultra telah melahirkan beberapa kesepakatan yang nantinya akan menjadi acuan untuk dibahas pada tingkat nasional," kata Amir.
Bahwa dari isu-isu strategis itu kemudian dibahas dan dijabarkan pada pemetaan permasalahan dari isu strategis seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain (outsourcing) dan kebijakan perlindungan pekerja/buruh dalam hubungan kemitraan di era digitalisasi ekonomi.
Sementara isu lain mengenai upah minimum, lanjut Amir, diharapkan akan melahirkan beberapa kebijakan baru diantaranya relevansi pembagian jenis upah minimum dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi daerah, besaran upah dikaitkan dengan fleksibilitas pasar kerja dan dunia usaha serta adanya peran dewan pengupahan provinsi, kabupaten kota dalam proses penetapan upah minimum.
Selain itu, saran dan pertimbangan LKS Tripartit Sultra juga menyepakati beberapa poin terkait perjanjian kerja waktu tertentu dan melakukan evaluasi kebijakan upah minimum.
Salah satu saran, pertimbangan dan rekomendasi yang disepakati utuk diteruskan tingkat pusat adalah pelaksanaan perjanjian PKWT di perusahaan BUMN/BUMD dan perusahaan swatas harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, PKWT dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Poin lain terkait PHK dan kompensasinya, pengurus LKS Tripatit menginginkan adanya jaminan atas pembayaran kompensasi PHK dikaitkan dengan skema besaran kompensasi PHK, kemampuan perusahaan dan daya saing invetasi.
Kemudian, harus ada singkronisasi skema pembayaran kompensasi PHK karena usia pensiun dengan sistim jaminan sosial nasioanl (jaminan pensiuan dan jaminan hari tua) serta program dana pensiun serta perlunya perlindungan pekerja buruh yang ter-PHK.
Dari hasil rekomendasi dan pokok-pokok pikiran itu disepakati dan ditanda tangani dari tiga unsur perwakilan yakni, dari unsur pemerintah diwakili Nur Awalia Maula Daud, unsur pengusaha Eko Dwi Sasono dan dari unsur pekerja/buruh, Halimin.