Kendari (Antaranews Sultra) - Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripatrit Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2018 mulai membahas program kerja tahunan.
Ini dilakukan setelah dibentuknya forum komunikasi independen yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah.
Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Saemu Alwi bersama anggota DPRD Sultra Joni Syamsuddin dari unsur pengusaha di Kendari, Selasa mengatakan, dengan pertemuan awal terbentuknya LKS Triparti ini diharapkan akan menghasilkan beberapa rumusan dan kebijakan dalam persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum terselesaikan.
"Saya harap melalui forum LKS Tripartit ini, bisa bekerja lebih efektif dan sekaligus dapat menghasilkan gagasan dan kebijakan baru, terutama dalam mencari menyelesaikan masalah tenaga kerja, upah maupun dalam bentuk pengawasan di bidang ketenagakerjaan di daerah," ujarnya.
Menurut mantan asisten tiga Provinsi Sultra itu permasalahan tanaga kerja di Sultra masih menjadi sorotan baik itu tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing (TKA) yang diduga banyak bekerja di sejumlah perusahaan pertambangan dengan izin bekerja yang diduga tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
"Saat ini sedikitnya ada 1000-an TKA yang bekerja di 20 perusahaan pertambangan, masih menjadi tanda tanya apakah benar memiliki izin sebagai pekerja ataukah hanya sekedar izin wisata namun menetap bekerja di perusahaan itu," tegasnya.
Oleh karena itu, kata Saemu yang juga mantan Pj Bupati Buton Utara itu mengharapkan dengan kehadiran LKS Tripartit yang visinya adalah terwujudnya kesejahteraan pekerja yang menjamin kepastian hak dan kewajiban serta menjamin kelangsungan usaha dan terciptanya ketenangan kerja baik perusahaan maupun pekerja itu sendiri.
Sementara itu, anggota DPRD Sultra Joni Syamsuddin mengatakan, mendukung kerja forum komunikasi yang di dalamnya ada tiga unsur pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah dengan tugas selalu menggalang komunikasi dan kerja sama timbal balik seperti dari dewan pengupahan, pelatihan kerja dengan memberi pertimbangan, saran dan pendapat dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan secara nasional.
Politis dari Partai Gerinda Sultra itu berharap, dengan agenda pertemuan awal dari LKS Tripartit ini dapat melakukan evaluasi dan mengidentifikasi permasalahan maupun gejolak tentang ketenagakerjaan. Di samping melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
"Sebab tujuan akhir dari forum komukasi ini di antaranya mewujudkan ketentraman dalam bekerja dan berusaha untuk peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan perbaikan iklim investasi serta pengurangan pengangguran di Tanah Air," tuturnya.
LKS Tripartit Sultra yang mempunyai periode masa kerja selama tiga tahun ke depan itu berjumlah 27 orang terdiri dari sembilan orang dari unsur pemerintah, sembilan orang dari unsur pengusaha dan sembilan lainnya dari unsur serikat pekerja.
(T.A056/C/H015/H015) 03-04-2018 18:28:42