Kendari (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penganggaran melalui APBD tahun 2025 guna memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah itu yang sudah masuk "zona merah".
Anggota komisi I DPRD Kolaka, Firlan M Alimsyah, saat dihubungi, Jumat, mengatakan peredaran narkoba di Kolaka sudah sangat memprihatinkan sehingga peran aktif pemerintah dan stakeholder sangat dibutuhkan guna memberikan pemahaman di tingkat masyarakat dan kelembagaan.
"Tahun ini, kasus narkoba masih sangat tinggi dan itu dibuktikan dengan tertangkapnya 28 orang pengguna dan pengedar narkoba, bahkan tiga diantaranya adalah perempuan," katanya.
Saat menjadi pemateri dalam konsolidasi kebijakan tanggap ancaman narkoba pada sektor kelembagaan yang dilaksanakan oleh BNN Kolaka, politisi PKS itu mengatakan konsolidasi kebijakan di masing-masing kelembagaan perlu ditingkatkan guna melakukan pencegahan.
"Bahkan di tingkat kecamatan dan desa perlu pusat konseling dan pelaporan terkait narkoba. Begitu juga pelaksanaan sidak di kelembagaan perlu dilakukan oleh organisasi perangkat daerah guna menekan peredaran narkoba, baik kepada masyarakat maupun jajaran Pemerintahan," katanya.
Untuk itu, DPRD Kolaka pasti membantu penganggaran dalam APBD melalui Kesbangpol.