Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Konsel sebanyak 223.233 pemilih.
Plt Ketua KPU Kabupaten Konsel Eko Hasmawan Baso di Konsel Minggu, mengatakan bahwa penetapan DPS tersebut melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, serta Bupati dan Wakil Bupati Konsel tahun 2024.
"Rapat pleno terbuka ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih," kata Eko.
Dia menyebutkan bahwa proses rapat pleno berjalan lancar dan KPU Konawe Selatan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat dapat diakomodir dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Saya berharap melalui rapat pleno ini kita dapat menghasilkan DPS yang komprehensif, akurat, dan inklusif,” ujarnya.
Eko mengungkapkan bahwa pihaknya mengajak seluruh masyarakat unutk ikut berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang akan diumumkan mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024, setelah dilaksanakan pleno di tingkat provinsi.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Konawe Selatan Anton Roberto menjelaskan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS merupakan bagian dari tahapan penyusunan daftar pemilih yang akan digunakan pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
"Proses penyusunan data pemilih ini dimulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Jul," ungkap Anton.
Dia menyampaikan bahwa rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1-3 Agustus, yang kemudian dilanjutkan secara berjenjang oleh PPK pada 5-7 Agustus. KPU Konawe Selatan kemudian melaksanakan rekapitulasi dan menetapkan DPS pada 9-11 Agustus.
“Sebagai penanggung jawab data pemilih, kami telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka sesuai jadwal yang ditentukan. Total DPS yang ditetapkan adalah 223.233 pemilih, yang terdiri dari 113.275 laki-laki dan 109.958 perempuan, tersebar di 566 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Konawe Selatan,” jelas Anton.
Ia menambahkan bahwa DPS ini akan dilanjutkan pada Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada 15-17 Agustus 2024.
“Setelah penetapan DPS, kami akan mengumumkannya kepada publik untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat selama 10 hari, dari tanggal 18 hingga 27 Agustus, sebagai bahan penyusunan DPT,” ucapnya.
Dia berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengecek pengumuman DPS yang akan dipajang di papan pengumuman di Sekretariat PPK dan PPS, atau melalui situs **cekdptonline.kpu.go.id** untuk memastikan apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih.
“Jika belum terdaftar, segera laporkan diri Anda dengan mendatangi Sekretariat PPS, PPK, atau langsung ke kantor KPU Konawe Selatan,” sebut Anton.