Kendari (ANTARA) - KPU Konawe Selatan (Konsel) , Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebanyak 3.962 orang pada Pilkada serentak 27 November 2024.
"Dalam proses perekrutan KPPS Kabupaten Konawe Selatan yaitu dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi dan integritas," kata Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan, Eko Hasmawan Baso, di Kendari, Jumat.
Pembentukan KPPS ini, kata dia, sangat penting sebab masih bagian dari KPU sebagai badan ad hoc yang nantinya akan mengawal pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra, serta pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe Selatan 2024 untuk menentukan kualitas demokrasi dalam pemilihan kepala daerah.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pembentukan KPPS pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS di Konawe Selatan, akan dimulai pada 17-21 September 2024. Dan dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran pada 17-28 September 2024.
"Jadi, perekrutan KPPS ini sudah berlangsung sejak Selasa kemarin. Dan pendaftarannya dibuka selama 12 hari yaitu 17 sampai 28 September 2024," katanya.
Kemudian, penelitian administrasi calon anggota KPPS dilaksanakan pada 18-29 September 2024. Serta pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 7 Oktober 2024.
Sementara penetapan dan pelantikan KPPS yaitu 7 November 2024, dan masa kerja KPPS itu hanya satu bulan saja yakni 7 November hingga 7 Desember 2024.
Eko menuturkan bahwa sebanyak 3.962 orang itu, kata dia, akan bertugas di 566 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 25 Kecamatan Konawe Selatan. Dan setiap TPS membutuhkan 7 orang petugas KPPS.
"Jadi tugas KPPS ini adalah untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara di TPS," ujarnya.
Diketahui, untuk gaji KPPS Konawe Selatan yaitu sebesar Rp900.000 pada Pilkada 2024 karena beban kerjanya ringan, dibandingkan pada pemilu sebelumnya.