Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyita barang bukti narkoba hasil pengungkapan April 2024 sebanyak 5,4 kilogram (kg)
Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita itu berupa sabu-sabu seberat 2,6 kilogram, dan jenis ganja 2,8 kilogram.
"Dari hasil pengungkapan pada bulan April 2024 dengan barang bukti itu, kami berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial AA,AR, dan ES," kata Ardiyanto.
Ia menyebutkan bahwa ketiga orang pelaku itu ditangkap dengan tempat kejadian perkara (TKP) dan modus operandi yang berbeda-beda.
Dimana tersangka AR, lanjutnya, yang mengaku bahwa dia dikendalikan oleh salah seorang narapidana di Sultra untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dengan modus sistem tempel.
"Untuk tersangka AR kami amankan barang bukti sabu-sabu seberat 1.020 gram," ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka AA, Ardiyanto menyampaikan bahwa pelaku mengedarkan sabu-sabu dengan cara sistem tempel dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 57 gram sabu-sabu.
"Untuk tersangka ES ini dia berperan sebagai kurir yang diberikan upah sebesar Rp5 juta untuk sekali transaksi. Saat ditangkap, tersangka ES ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1.566 gram," jelas Ardiyanto.
Untuk barang bukti ganja, ia mengungkapkan bahwa temuan tersebut merupakan transaksi ganja yang salah alamat. Setelah diselidiki, ganja yang dikirim menggunakan jasa pengiriman itu seharusnya akan dikirim sesuai alamat yang tertera, yakni di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), akan tetapi ganja tersebut terkirim di Kabupaten Konawe.
“Saat ini nomor penerima tidak aktif dan barang bukti ganja yang diamankan berjumlah 2.890 gram,” tambah Ardiyanto.