Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mendukung Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) berada di bawah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), sebagaimana tugas dan fungsi yang diembannya.
"Karena sudah menjadi kementerian, kami mendukung Atnaker di bawah Kementerian P2MI karena sesuai dengan fungsi Atnaker bertugas untuk melindungi dan menempatkan PMI di negara penempatan, selain juga berperan untuk mencari peluang kerja di negara penempatan," kata Putih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Atnaker ditetapkan dalam rangka peningkatan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
Dalam Pasal 45 UU PPMI, Atnaker diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada Menteri Luar Negeri. Kemudian dalam Pasal 22 ayat (4) UU PPMI, tugas dan wewenang Atnaker diatur dalam Peraturan Presiden, yang hingga kini masih belum terbit.
Mengingat tugas penting yang diemban, Putih Sari pun menilai Atnaker perlu dibentuk di masing-masing negara penempatan pekerja migran.
Adapun Atnaker saat ini terdapat di Abu Dhabi, Kuala Lumpur, Kuwait City, Riyadh, Amman, Bandar Seri Begawan, Damaskus, Doha, Seoul, Singapura, serta Staf Teknis Tenaga Kerja di Hongkong dan Jeddah, yang masih berkorelasi secara teknis dengan kementerian ketenagakerjaan.
"Sangat perlu (Atnaker dibentuk di negara penempatan) karena tupoksi Atnaker kan jelas," ucapnya.
Untuk itu, dia mendorong agar Kementerian P2MI melakukan koordinasi dengan stakeholders terkait mengenai Atnaker.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengatakan penempatan Atnaker di setiap negara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) membuktikan kehadiran negara.
"Saya kira sangat perlu Atnaker ada di setiap negara yang terdapat pekerja migran Indonesia. Ini pertanda negara hadir," kata Nurhadi.
Dia menekankan bahwa tugas penting melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri merupakan tanggung jawab perwakilan Republik Indonesia melalui penempatan setiap Atnaker, sebagaimana amanat dari UU PPMI.
"Tugas pelindungan PMI selama bekerja menjadi tanggung jawab perwakilan Republik Indonesia melalui Atnaker. Selain itu tugas utama Atnaker adalah memberi masukan dalam penyusunan kebijakan di negaranya," tuturnya.
Selain itu dia menyebut Atnaker harus bisa membangun hubungan baik dengan stakeholders di negara penempatan, serta mempromosikan bidang-bidang ketenagakerjaan.
"Sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan," kata dia.