Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap sebanyak 27 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dan judi online di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di sepanjang periode Januari-Desember 2024.
Kepala Polda Polda Sultra Irjen Pol. Dwi Irianto saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus judi online yang dilakukan oleh Polda Sultra dan jajaran terhadap 11 kasus, kepolisian menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Ada 11 kasus dengan total tersangka 15 orang," kata Dwi Irianto.
Dia menyebutkan bahwa para tersangka tersebut merupakan selebgram lokal di Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi afiliator dan ikut mempromosikan situs-situs judi online di masing-masing akun media sosial mereka.
"Para tersangka ini merupakan selebgram lokal dan dilibatkan menjadi afiliator judi online," ujarnya.
Dwi Irianto juga mengungkapkan bahwa sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya dampak judi online, pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran terhadap ribuan situs atau website judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
"Tahun 2024 ini Polda Sultra mengajukan pemblokiran konten judi online sebanyak 1.660 situs," ungkap Dwi Irianto.
Sementara untuk kasus tindak pidana perdagangan orang, Polda Sultra menangani sebanyak 11 kasus terkait dengan prostitusi online di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Pada tahun 2024 ditangani 11 kasus TPPO yang berhasil diungkap Polda Sultra dengan jajaran," sebut Dwi Irianto.
Ia menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, pihaknya berhasil menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka yang mayoritas berperan sebagai mucikari.
"12 orang sebagai tersangka yang mayoritas berperan sebagai mucikari dalam situs prostitusi online," jelasnya.
Dalam penyelesaian kasus TPPO itu, Polda Sultra telah menyelesaikan sebanyak 10 kasus, dan tersisa satu kasus TPPO yang akan dilanjutkan penyidikannya pada 2025 mendatang.
"Tingkat penyelesaian 90,09 persen atau 10 kasus," tambah Dwi Irianto.