Kendari (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara melakukan pengawasan terhadap 34 warga negara asing (WNA) yang melaksanakan wisata religi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kendari Mongin saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa kegiatan pengawasan tersebut merupakan arahan dari Direktur Pengawasan dan Penindakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) untuk mengawasi seluruh WNA di Indonesia.
"Sehingga, menindaklanjuti hal itu, kami bersama-sama dengan jajaran Kemenkumham Sultra melakukan pengawasan terhadap WNA yang melakukan wisata religi berupa diskusi pengalaman-pengalaman dari beberapa negara di Kota Kendari," kata Mongin.
Dia menyebutkan bahwa dari pengawasan tersebut, sebanyak 34 orang WNA dari berbagai macam negara yang hadir di Kota Kendari itu telah memenuhi persyaratan dan memiliki dokumen legal yang lengkap.
"Yang kita lihat tadi ada dokumen perjalanannya WNA dan mereka hasilnya clear semua dan kita lihat kelanjutannya di lapangan juga mereka sedang menyelenggarakan diskusi-diskusi, diskusi kaidah keislaman dan mereka saling memberikan pengalaman-pengalaman dari beberapa negaranya," sebut Mongin.
Ia menyampaikan bahwa kunjungan para WNA tersebut akan dilakukan selama 10 hari sejak tanggal 21 hingga 31 Desember 2023.
"Mereka di sini 10 hari, kegiatannya sampai tanggal 30 dan mereka pulang kembali ke negaranya tanggal 31 Desember 2023," jelasnya.
Mongin mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan salah satu langkah dari Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk mencegah masuknya para WNA di wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen legal yang lengkap.
"Jadi, kami terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah kerja Imigrasi Kendari, apabila kita menemukan informasi terkait dengan WNA, pasti akan kami turunkan tim dan mengecek WNA tersebut, khususnya untuk kelengkapan dokumennya," tegas Mongin.