Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,7 kilogram dari tiga tersangka yang berhasil pada periode September-November 2023.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung di Kendari, Kamis, mengatakan ketiga tersangka tersebut, masing-masing berinisial FA alias E dengan barang bukti dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.006 gram, serta MS alias S dan M alias K dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 500 gram.
"Dan ada yang berhasil disita berupa barang bukti sabu-sabu sebanyak tiga bungkus dengan berat 220 gram, yang dikirim melalui jasa pengiriman. Dimana pelaku dari kasus yang ini masih dalam penyelidikan BNNP Sultra," kata Chris Reinhard.
Dia membeberkan bahwa pengungkapan kasus pertama, yakni dengan tersangka FA pada Selasa (5/9) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra. Dalam penangkapan tersebut, pelaku menggunakan modus tabrak tangan.
Kemudian, lanjut Kepala BNNP Sultra, pada tanggal 26 September 2023 dengan dua orang pelaku inisial MS berhasil ditangkap di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
"Tim memberhentikan mobil yang digunakan pelaku MS dan langsung mengamankan lelaki tersebut dan menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak tiga bungkus plastik bening," sebutnya.
Dia membeberkan bahwa setelah menangkap MS, tim kemudian melakukan pengembangan dan langsung menangkap pelaku lainnya inisial M alias K di ruang tunggu keberangkatan Bandara Haluoleo, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada Rabu (27/9) sekitar pukul 17.35 WITA.
"Dari kedua kasus tersebut, terdapat tiga tersangka. Dari keterangan mereka, barang haram tersebut berasal dari Aceh dan wilayah sekitarnya," ucapnya.
Dia menuturkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FA dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Sedangkan MS dan M dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati," jelasnya.