Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk empat orang penyelundup narkotika jenis sabu dengan berat 3,5 kilogram di Pelabuhan Feri Kolaka-Bajoe dan di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Kepala BNNP Sultra Christ Reinhard Pusung saat ditemui di Konawe Senin, mengatakan bahwa periode 1-24 Juni 2024 pihaknya berhasil mengungkap dua laporan dengan total tersangka empat orang dan barang bukti sabu seberat 3,5 kilogram.
Ia menyampaikan bahwa untuk laporan yang pertama dilakukan penangkapan terhadap MS di Kota Kendari, pada 5 Juni 2024 lalu dengan total barang bukti sabu yang berhasil disita seberat 502 gram.
"Sedangkan satu laporan lainnya dengan tiga tersangka inisial DM (29) dan dua oran wanita AG (22) serta WOM (27), yang ditangkap di Pelabuhan Feri Kolaka pada 12 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, dengan total barang bukti sabu yang disita sebanyak 3 kilogram," kata Christ Pusung.
Ia menyebutkan bahwa untuk laporan polisi pertama, pihaknya menerima informasi terkait paket yang mencurigakan diduga berisi sabu dikirim melalui jasa pengiriman. Sehingga informasi tersebut ditindaklanjuti dan diselidiki, berhasil diamankan satu orang tersangka di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
"Tim kemudian langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya di BNNP Sultra untuk proses selanjutnya," ujarnya.
Sedangkan untuk laporan kedua, lanjut Christ Pusung, pihaknya juga mendapatkan informasi terkait tiga orang diduga akan menyelundupkan narkotika jenis sabu, yang berangkat dari Makassar menuju Pelabuhan Bajoe, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan akan menyeberang menggunakan Kapal Feri ke Pelabuhan Feri Kolaka.
"Saat ditindaklanjuti informasi tersebut, dan ternyata benar ada tiga orang tersangka itu kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 3 kilogram," sebut Christ Pusung.
Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, barang haram tersebut berasal dari Aceh dan Medan dan akan diedarkan di wilayah Provinsi Sultra.
Terhadap para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, dan pidana penjara paling singkat enam tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNNP Sultra bekuk empat orang penyelundup sabu 3,5 kilogram