Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mengatakan penertiban rumah dan warung di kawasan Tapak Kuda atau Jalan Tapak Kuda Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga telah sesuai dengan aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Kendari, Selasa, mengatakan penertiban tersebut juga berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.
"Penertiban itu didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian itu juga tidak serta merta, di samping karena memang RTRW Kota Kendari," katanya.
Dia menjelaskan kawasan Tapak Kuda merupakan jalur hijau berdasarkan hasil audit dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. Kawasan tersebut tidak diperbolehkan adanya aktivitas rumah tangga atau kegiatan perdagangan dan jasa.
"Karena di jalur hijau itu tidak dimungkinkan alias tidak dibolehkan adanya aktivitas rumah tangga kegiatan pemukiman, termasuk perdagangan dan jasa," kata Asmawa.
Berdasarkan aturan tersebut, pihaknya melaksanakan penertiban kawasan Tapak Kuda.
"Sehingga kami hanya melaksanakan peraturan saja penertiban, jadi bukan penggusuran. Yang perlu saya garis bawah karena terkesan ada penggusuran, pemerintah kota tidak pernah melakukan penggusuran," katanya.
Sebelum penertiban, pihaknya telah memberikan tindakan administrasi secara lisan, tertulis, hingga teguran terhadap para pemilik rumah dan warung di kawasan tersebut.
"Hanya memang diingatkan secara keseluruhan ada tindakan administrasi, diingatkan secara lisan secara tertulis, diberi teguran untuk segera melakukan pembongkaran, karena memang itu melanggar tata ruang," ujarnya.
Hingga saat ini, masih terdapat dua bangunan yang belum dibongkar di kawasan Tapak Kuda.
"Tinggal dua, karena yang lain sudah dengan secara sukarela untuk pindah karena mereka sadar bahwa ini adalah terjadi pelanggaran ruang di sana," kata Asmawa.