Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Sultra sebanyak 691 orang.
Ketua KPU Provinsi Sultra Asril di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah mencermati seluruh daftar calon sementara yang telah diumumkan beberapa bulan lalu.
Dari hasil pencermatan tersebut, kata dia, ditemukan dua bakal calon anggota DPRD Provinsi Sultra tidak memenuhi syarat (TMS).
Asril menyebutkan dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dinyatakan TMS itu, yakni seorang dari Partai Gerindra dan seorang dari Partai PKS.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Provinsi Sultra Hazamudin mengatakan bahwa dua bakal calon yang ditetapkan TMS karena terbukti tidak melampirkan dokumen secara jujur.
Hazamudin mengungkapkan bahwa dokumen satu bakal calon dari PKS Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Kendari bekerja sebagai wiraswasta. Namun, setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sultra, kemudian pihaknya mengklarifikasi yang bersangkutan, ternyata bacaleg itu ada Direktur BUMD Kota Kendari.
Bacaleg kedua di Dapil VI Konawe Raya dari Partai Gerindra. Dalam hal ini, pihaknya mem-TMS-kan karena yang bersangkutan tidak secara jujur menyampaikan soal status bahwa bacaleg tersebut adalah mantan narapidana.
Setelah pihaknya memverifikasi di pengadilan tipikor, ternyata yang bersangkutan diancam hukuman di atas 5 tahun sehingga pihaknya menetapkan bacaleg itu tidak memenuhi syarat.