Baubau (ANTARA) - Pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan Baubau-Waara, Sulawesi Tenggara, membatasi mobil dengan berat di bawah 12 ton yang melintas melalui dermaga MB (Movable Bridge) karena kondisinya tak mampu menahan beban yang sangat berat meski sudah direhabilitasi.
Kepala UPTD Penyeberangan Pelabuhan Baubau-Waara, Bony Herya, di Baubau, Jumat, mengatakan, kondisi MB yang sudah dilakukan perbaikan sekitar dua tahun lalu dengan anggaran sebesar Rp150 juta belum sepenuhnya direhabilitasi.
"Kemarin yang direhab itu cuma di granting-grantingnya saja, dek atas dengan bagian ujung yang patah saja. Kalau mau direhab keseluruhan biayanya di atas Rp500 juta," ujarnya.
Kata Bony, kondisi hidrolik MB dengan gelagar di bawahnya yang sudah berusia 23 tahun atau sejak dibangun pada 1999 sudah sangat memprihatinkan.
"Hidroliknya sudah tidak bisa lagi (digunakan), makanya tetap kita batasi (mobil) di bawah 12 ton. Malah ini sekarang kita lihat lagi sudah rusak di bagian bawahnya dan kita lagi mencarikan cara untuk mengamankan gelagarnya yang di bawah itu karena sangat berisiko" ujarnya.
Atas kondisi MB tersebut, kata dia, pihaknya terpaksa mengalihkan kendaraan yang berat diatas 12 ton menyeberang melalui dermaga pelencengan karena tidak bisa memuat beban yang begitu berat. Namun dermaga itu harus menyesuaikan kondisi angin dan pasang surut air laut.
"Jadi kita pilah. Jadi kalau misalnya air surut terpaksa kapal masuk di MB dengan ketentuan bahwa mobil yang bisa lewat itu di bawah 12 ton," tuturnya.
Apalagi, menurut dia, kondisi mobil barang saat ini bervariasi, malah sudah ada yang ODOL (Over Dimension/Overloading) yang casisnya ditambah sehingga tidak standar.
"Jadi, istilahnya diperpanjang, padahal secara aturan itu tidak boleh, dan itu merupakan kewenangan kementerian dan bukan kewenangan dari kami," demikian Bony.