Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menekankan kepada aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu tentang pentingnya melaksanakan tugas dan pengabdian secara berintegritas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sultra Muhamad Saleh di Kendari, Kamis, mengatakan pembinaan tersebut bertujuan membangun ASN yang berkomitmen tinggi terhadap etika dan integritas, sehingga memberikan pelayanan publik yang bersih, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Dengan penerapan yang konsisten, diharapkan ASN dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi dan pelanggaran etika," ujarnya.
Ia mengatakan pembinaan ASN terkait dengan penguatan integritas upaya strategis membentuk aparatur yang jujur, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
Dengan begitu, dia mengharapkan, mereka dapat menciptakan budaya integritas yang kuat di lingkungan pemerintahan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Ia menjelaskan terdapat hal-hal dasar menyangkut integritas yang harus diketahui ASN Kemenag, yakni pertama, pemahaman tentang Integritas dan etika dalam pelayanan publik. Integritas sebagai sikap yang konsisten dalam menjalankan tugas sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika.
"Bagaimana memahami prinsip-prinsip dasar ASN, termasuk kejujuran, keterbukaan, disiplin, tanggung jawab, dan keadilan. Selain itu, bagaimana integritas mempengaruhi kualitas pelayanan publik, kepercayaan masyarakat, dan reputasi instansi," ujarnya.
Kedua, terkait kerangka hukum dan kebijakan integritas ASN, kode etik dan kode perilaku ASN yang mengacu pada pedoman perilaku yang harus dipatuhi ASN dalam menjalankan tugasnya untuk mencegah korupsi dan konflik kepentingan.
Ketiga, penerapan integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pelayanan yang transparan dan akuntabel di mana ASN harus menyediakan informasi dan layanan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Keempat membangun budaya antikorupsi, dengan mengajak ASN untuk menghindari perilaku korupsi, suap, gratifikasi, dan nepotisme, kelima, penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal yang efektif dengan mengoptimalkan peran Inspektorat dalam mengawasi kinerja dan perilaku ASN.
Keenam, penerapan penghargaan dan sanksi. Penghargaan bagi ASN berintegritas dengan memberikan apresiasi dan insentif kepada ASN yang menunjukkan sikap dan kinerja berintegritas tinggi, sedangkan sanksi bagi pelanggar integritas. Penjelasan tentang jenis dan konsekuensi sanksi, baik administratif maupun hukum, bagi ASN yang melanggar aturan.
Ketujuh, kepemimpinan yang berintegritas, terkait dengan peran pimpinan sebagai teladan, memastikan komunikasi terbuka antara pimpinan dan ASN sehingga tercipta lingkungan kerja yang mendukung integritas.
"Terakhir, sosialisasi dan penyebaran nilai integritas di lingkungan kerja. Mengadakan kegiatan rutin seperti seminar, pelatihan, dan diskusi yang mempromosikan nilai-nilai integritas. Semua ini perlu dipahami untuk menumbuhkan integritas ASN khususnya di lingkungan Kemenag Sultra," katanya.