Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 orang saksi soal dugaan permintaan ijon untuk Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan permintaan ijon untuk tersangka KS atas pengadaan-pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut informasi yang dihimpun para saksi tersebut adalah pemilik PT Sunan Muria, Firdaus, Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan, Staf CV Cahaya Milandrie, Agus Triyanto, Direktur CV Panglima Utama, Febriko Aditya, Direktur CV Karunia, Adit Ardian Rendy Hidayat, dan staf PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Eri Hartito.
Kemudian Staf Honorer Bidang Pengairan Dinas PUPP Situbondo Ahmad Abdillah, serta pihak swasta Indra Tjahjono, Rian Mahendra, Akhmad Jupri, dan Yongky Adi Wiranata.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan penyidik KPK bertempat di Kantor Kepolisian Resor Situbondo pada Rabu (13/11).
KPK pada Selasa (27/8) malam, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.
Komisi antirasuah belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal detail perkara tersebut dan mengatakan seluruh detail terkait perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Karna Suswandi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel diajukan Karna Suswandi pada tanggal 17 September 2024, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.