"Pertanyaannya cukup banyak sekitar 20-an," kata Bupati Muna La Ode Rusman Emba di Kendari Senin.
Meski begitu, dia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu terkait dengan aliran dana PEN tersebut. Bahkan, dirinya dengan tersangka lainnya bernama La Gomberto dan Adrian tidak pernah bertemu sebelumnya.
"Jadi memang di situ disebutkan bahwa ada semacam proses transaksi antara Gomberto, kemudian dihubungkan dengan saya dan Ardian bersama Syukur. Cuma saya tegaskan bahwa saya tidak pernah ketemu Ardian, adapun pertemuan-pertemuan normatif saja dalam rangka pesta, dan yang kedua La Gomberto juga saya tidak pernah ketemu," beber Rusman.
Dia juga menuturkan bahwa dirinya mempercayakan penyelidikan kasus dugaan suap dana PEN tersebut kepada kepada KPK.
"Saya percaya bahwa tentu integritas KPK sudah teruji dan profesional," jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dana PEN di Kabupaten Muna diperuntukkan pada porsinya, seperti pembangunan ruas-ruas jalan di Kabupaten Muna dan pembangunan pabrik jagung.
"Hampir semua jalan di Kabupaten Muna itu kita lakukan dengan hotmix, jadi tingkat ketahanannya itu bisa sampai 10 sampai 15 tahun, kemudian yang kedua kami juga telah membangun di samping jalan ibu kota, kami juga membangun pabrik jantung senilai sekitar Rp15 miliar," sebutnya.
Diketahui, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba diperiksa KPK RI di ruangan Posko PEN Subdit Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan kasus suap dana PEN.
"Saya menghargai proses penyelidikan KPK hari ini, bahwa saya dituduh melakukan suap kepada saudara Ardian dan Gomberto," kata Rusman.
Meski begitu, dia juga membantah bahwa dirinya ikut terlibat dalam kasus suap yang menyeret dirinya.
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan atau mengetahui apa yang terjadi dalam kasus suap tersebut.
Baca juga: Bupati Muna Rusman Embadiperiksa KPK di Polda Sultra terkait suap dana PEN
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Muna Rusman Emba dicecar 20 pertanyaan saat diperiksa KPK