KPK panggil Bupati Situbondo dugaan korupsi dana PEN
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dan penerimaan suap dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama KS dan EPJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut informasi yang dihimpun, saksi EPJ adalah Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.
Pihak KPK mengungkapkan hingga Jumat siang, Karna Suswandi belum hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan.
Karna Suswadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yang bersangkutan kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel diajukan Karna Suswandi pada tanggal 17 September 2024, namun hakim tunggal Pengadian Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.
Pada Selasa (27/8) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.
Komisi antirasuah belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal detail perkara tersebut dan mengatakan seluruh detail terkait perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama KS dan EPJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut informasi yang dihimpun, saksi EPJ adalah Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.
Pihak KPK mengungkapkan hingga Jumat siang, Karna Suswandi belum hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan.
Karna Suswadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yang bersangkutan kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel diajukan Karna Suswandi pada tanggal 17 September 2024, namun hakim tunggal Pengadian Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.
Pada Selasa (27/8) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.
Komisi antirasuah belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal detail perkara tersebut dan mengatakan seluruh detail terkait perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.